Berikut adalah ringkasan dari teks yang Anda berikan mengenai kemerdekaan pers di Indonesia:
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh:
- Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB
Peran Kemerdekaan Pers:
- Menjadi sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi.
- Memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Tanggung Jawab Wartawan Indonesia:
Dalam menjalankan kemerdekaan pers, wartawan menyadari adanya:
- Kepentingan bangsa
- Tanggung jawab sosial
- Keberagaman masyarakat
- Norma-norma agama
Profesionalisme dan Akuntabilitas Pers:
- Pers harus menghormati hak asasi setiap orang.
- Dituntut untuk bersikap profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Landasan Moral dan Etika:
- Wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi.
- Ini berfungsi sebagai pedoman operasional untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, dan profesionalisme