BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Polresta Manado Gelar Konferensi Pers terkait Ungkap Peredaran Sabu Awal 2026, Residivis Ditangkap dengan 30 Paket Siap Edar

infobhayangkara.biz.id
MANADO _ Polresta Manado mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada awal Januari 2026. Seorang pria berinisial RM (37) ditangkap polisi saat berada di rumahnya di Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid saat memimpin press release, didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, Senin (12/1/2026).

Kapolresta Manado menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 01.00 Wita setelah Sat Reserse Narkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Kota Manado.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan,” kata Kombes Pol Irham Halid.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu paket besar dan 30 paket kecil narkotika jenis sabu, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), plastik bening, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa RM berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu. Polisi juga menyebut tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pada 2021 pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib menambahkan, dari aktivitas peredaran narkotika tersebut, tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp53 juta dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelas Kompol Hilman.

 Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana berat lainnya sesuai ketentuan undang-undang.

Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga Kota Manado tetap aman dan bebas dari narkotika.

{RED}


Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
INFOBHAYANGKARA
Media Cyber Indonesian