BITUNG | Infobhayangkara.biz.id
Aktivitas penambangan Galian C ilegal di Kota Bitung kususnya di desa APELA, diduga masih terus berlangsung meski jelas melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan.
Lokasi galian yang disebut-sebut berada di Kelurahan Apla, Kecamatan Ranowulu, diduga dimiliki oleh Markel Pangemanan. Ironisnya, galian tersebut tidak memiliki izin resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kondisi ini mulai menimbulkan keresahan masyarakat setempat. Warga mengaku sudah merasakan dampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut, seperti rusaknya lingkungan, debu beterbangan, hingga terganggunya akses jalan akibat keluar masuknya kendaraan pengangkut material. Informasi yang diperoleh juga menyebutkan, sebagian besar material pasir dari lokasi galian ini disuplai kepada seorang pengusaha bernama KO Robi yang beralamat di Madidir Lorong 8 Lapan, untuk kepentingan pembangunan dok perkapalan di Pulau Lembeh.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan adanya izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) sebelum melakukan eksploitasi sumber daya alam.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung menegaskan, kegiatan galian tanpa izin sah dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian aktivitas, pencabutan izin usaha hingga proses pidana.
Atas kondisi ini, masyarakat berharap Polda Sulut dan Polres Bitung segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku Galian C ilegal serta membongkar dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi praktik melawan hukum tersebut. RED
Tags:
HUKRIM