Bitung — Aktivitas galian C ilegal di wilayah Minahasa Utara (Minut) kian meresahkan warga Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Meski lokasi tambang berada di wilayah Minut, mobilitas kendaraan pengangkut material justru melintasi jalan permukiman warga di Kota Bitung, memicu keluhan serius dari masyarakat setempat.
Dump truk yang mengangkut pasir hilir mudik setiap hari, menimbulkan debu tebal yang beterbangan dan mencemari lingkungan. Dampaknya, warga mengaku mulai mengalami gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), batuk, hingga sesak napas.
“Setiap hari kami harus hirup debu. Rumah kami kotor, tanaman juga rusak karena tertutup debu. Bahkan sudah banyak warga yang mulai sakit,” ungkap salah satu warga.
Warga juga mempertanyakan mengapa aktivitas tambang di wilayah Minut tersebut justru menggunakan akses jalan di Kelurahan Sagerat Weru Dua, yang notabene merupakan kawasan permukiman di Kota Bitung. Kondisi ini dinilai semakin memperparah dampak yang dirasakan masyarakat.
Seorang warga yang juga mantan kepala lingkungan di kelurahan tersebut menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa terus dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Ini yang kami pertanyakan, aktivitasnya di Minut tapi kendaraan lewat di wilayah kami. Kami yang jadi korban. Harus ada ketegasan dari pemerintah,” ujarnya.
Dalam keluhan yang berkembang di tengah masyarakat, aktivitas galian C tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial M, yang merupakan warga Tendeki. Namun demikian, informasi ini masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Warga menilai para pengelola tambang tidak menunjukkan kepedulian terhadap dampak lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Tidak terlihat adanya upaya pengendalian debu, seperti penyiraman jalan atau penutupan muatan truk.
“Kami sangat menderita dengan adanya aktivitas galian C ini. Rumah kami bahkan tanaman kami sudah sangat banyak debu yang menempel. Kami meminta kepada pihak terkait agar dapat menertibkan galian C itu,” ujar warga.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, dampak pencemaran lingkungan akibat debu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian C maupun instansi terkait di Minahasa Utara dan Kota Bitung. Aparat penegak hukum serta pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut, sekaligus menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Masyarakat berharap, keluhan ini tidak hanya menjadi perhatian semata, tetapi segera ditindaklanjuti demi melindungi kesehatan warga serta menjaga kenyamanan lingkungan permukiman.
