Manado, 27 Januari 2026 –
Bandara Sam Ratulangi Manado kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai pintu keluar-masuk penumpang, melainkan menjadi titik strategis dalam upaya memutus mata rantai tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Di Sulawesi Utara, penguatan peran aparat kepolisian yang didukung jejaring masyarakat dinilai krusial untuk mencegah calon korban diberangkatkan oleh jaringan perekrut ilegal.

Pandangan tersebut mengemuka dalam kegiatan silaturahmi dan bincang-bincang antara Direktur Eksekutif Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) sekaligus Sekretaris Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JARNAS APO), Winda Winowotan, Kapolsek Bandara Sam Ratulangi Manado IPTU Masry, S.Sos, serta penggerak Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut, Antonius Sangkay, pada Senin (26/1/2026).

Diskusi tersebut menyoroti tingginya kerentanan Bandara Sam Ratulangi Manado sebagai jalur transit calon korban perdagangan orang, terutama yang direkrut melalui modus penempatan kerja nonprosedural. Penguatan pengawasan pergerakan penumpang, deteksi dini, serta optimalisasi mekanisme transit monitoring disebut sebagai langkah penting untuk menghentikan praktik tersebut sejak tahap awal.

Kapolsek Bandara Sam Ratulangi Manado, IPTU Masry, S.Sos, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 Polsek Bandara, bersama Tim Transit Monitoring YKYU dan didukung oleh jaringan masyarakat, telah melakukan sejumlah tindakan pencegahan terhadap penumpang yang terindikasi kuat terlibat dalam skema perdagangan orang. Upaya tersebut dilakukan dengan pendekatan perlindungan dan kemanusiaan demi memastikan keselamatan calon korban.

Winda Winowotan mengapresiasi komitmen Polsek Bandara Sam Ratulangi yang dinilainya konsisten menempatkan isu kemanusiaan sebagai prioritas. Menurutnya, kehadiran aparat yang sigap di simpul transportasi strategis seperti bandara mampu menjadi penghalang utama bagi jaringan perekrut yang selama ini memanfaatkan celah pengawasan.

Selain peran aparat, Winda juga menekankan pentingnya gerakan berbasis masyarakat. Program Gerakan 1.000 Jaringan Lawan TPPO yang digagas oleh Antonius Sangkay dinilai efektif dalam membangun kesadaran publik, khususnya di wilayah pesisir dan desa-desa yang kerap menjadi sasaran perekrutan.

“Ketika masyarakat memahami risiko dan pola perdagangan orang, maka pencegahan tidak lagi bergantung pada aparat semata. Inilah bentuk perlindungan kolektif yang harus terus diperkuat,” ujar Winda.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara negara dan warga menjadi kunci utama untuk memastikan Sulawesi Utara tidak menjadi jalur empuk perdagangan orang, sekaligus melindungi generasi muda dari kejahatan lintas negara yang merampas hak dan martabat manusia.

(Tim tppo)