BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Kasus Kematian Mahasiswi di Tomohon, Polda Sulut Ungkap Temuan Awal Penyelidikan

infobhayangkara.biz.id
MANADO _ menyampaikan perkembangan penyelidikan terkait kematian seorang mahasiswi berinisial AE (21) yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Tomohon pada 30 Desember 2025. Dalam keterangan resmi, kepolisian menyatakan kesimpulan sementara mengarah pada dugaan bunuh diri dengan cara gantung diri.

Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Senin (12/1/2026). Ia mengatakan, sejak awal kejadian Polres Tomohon langsung menurunkan tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan dokter ahli. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan ciri-ciri yang menguatkan dugaan gantung diri tanpa adanya indikasi keterlibatan pihak lain.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga memeriksa sedikitnya 13 orang saksi, mulai dari orang tua korban, teman-teman korban, penjaga kos, hingga pihak kampus seperti Satgas PPKT dan BEM Universitas Negeri Manado (Unima). Selain itu, klarifikasi juga dilakukan terhadap petugas keamanan, dokter ahli, serta seorang pria berinisial DM yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan seksual.

Kepolisian mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dokumen yang diduga kuat ditulis tangan oleh korban. Dokumen tersebut terdiri dari satu surat bertanggal 16 Desember 2024 yang ditujukan kepada Dekan Unima terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami korban pada 12 Desember 2024, serta dua catatan harian berisi curahan perasaan korban mengenai masalah pribadi yang dihadapinya. Dari hasil perbandingan awal, tulisan-tulisan tersebut dinyatakan identik.

Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang ditemukan, penyidik menyimpulkan sementara bahwa korban diduga telah mengalami tekanan psikologis atau depresi dalam jangka waktu cukup lama, yang diperkirakan berlangsung hampir satu tahun sebelum peristiwa kematian. Dugaan kematian tidak wajar ini sendiri dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian pada 31 Desember 2025.

Saat ini, Polda Sulut masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari Bidlabfor Polda Sulut, termasuk uji sampel isi lambung, hapusan vagina, pencocokan tulisan tangan, serta pemeriksaan DNA pada kain yang digunakan korban. Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman secara ilmiah terhadap riwayat komunikasi korban dengan pacarnya yang diduga mengalami ketidakharmonisan dalam beberapa bulan terakhir. 
Polisi menegaskan penyelidikan masih terus berjalan dan mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi demi memastikan kejelasan dan objektivitas penanganan perkara.

{REDAKSI}
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
INFOBHAYANGKARA
Media Cyber Indonesian