BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Awal 2026, Polresta Manado Bongkar Jaringan Sabu: Residivis Diciduk dengan 30 Paket Siap Edar

infobhayangkara.biz.id
MANADO – Polresta Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu pada awal Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RM (37) diamankan di kediamannya di Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Manado, Senin (12/1/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reserse Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

Kapolresta menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, setelah Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kota Manado. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka.

“Petugas mendapati tersangka berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah narkotika jenis sabu yang diduga siap untuk diedarkan,” ujar Kombes Pol Irham Halid.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan satu paket besar dan 30 paket kecil sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), plastik bening, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa RM berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun pada 2021.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib menambahkan bahwa dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka diperkirakan telah memperoleh keuntungan sekitar Rp53 juta dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” jelas Kompol Hilman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian, sebagai upaya bersama dalam menjaga keamanan dan mewujudkan Kota Manado yang bersih dari peredaran narkotika. {REDAKSI}
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
INFOBHAYANGKARA
Media Cyber Indonesian